Surat Edaran Rektor IAKN Manado terkait covid-19

SURAT EDARAN

Nomor :P-1022/Ikn.02/PP.00.9/03/2020

Tentang

Kebijakan Akademik dan Non Akadem ik terkait Penyebaran Covid-19 lnstitut Aga ma Kristen Negeri Manado

Mempertimbangkan semakin meluasnya penyebaran COVID-19 berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, penetapan World Health Organization (WHO) tentang Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Pandemi dan dengan merujuk Surat World Health Organization (WHO) kepada Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19 dan Protokol Penanganan COVID-19 di area lnstitusi pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE.1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 Pada Rumah lbadah, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 069-08 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 Pada area publik di Lingkungan Kementerian Agama, Surat Edaran Dirjen Simas Kristen Nomor B- 141/DJ.IV/KP.08.2/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Edaran Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar, Perkuliahan dan lnstruksi Gubernur Sulawesi Utara serta hasil Rapat Pimpinan IAKN Manado tanggal 16 Maret 2020, maka Pimpinan IAKN  Manado mengambil langkah-langkah antisipatif dan prefentif terhadap pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di lingkungan IAKN Manado sebagai berikut :

A.          Kebijakan Akademik

  1. Kegiatan perkuliahan tatap muka pada Fakultas llmu Pendidikan Kristen, Fakultas Teologi dan Fakultas Seni dan llmu Sosial Keagamaan, serta Pascasarjana tidak libur dan tetap berjalan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh/daring (online) yang menggunakan aplil<a si Google Classroom, Moodie atau sejenisnya dan dengan pemberian tugas via email. Untuk beberapa mata kuliah yang belum dilaksanakan secara online, masing-masing program studi akan mengkoordinasikan dengan Dosen Penanggung Jawab mata kuliah terkait bentuk pembelajaran yang diberikan. Bentuk pembelajaran dapat berupa penugasan mandiri, tugas kepustakaan, dan lain-
  2. Pelaksanaan bimbingan akademik, skipsi, tesis, disertasi dan tugas akhir lainnya dilaksanakan secara daring (online) melalui, E-mail, Whatsapp atau media online dengan tetap memperhatikan administrasi dan standar
  3. Kegiatan-kegiatan penelitian dosen dan ataupun dengan mahasiswa tetap berjalan dengan memperhatikan Protokol Pencegahan dan Kewaspadaan terhadap (COVID-19) dengan baik.
  4. Penundaan kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat yang akan diselenggarakan.
  5. Seluruh kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan untuk sementara ditund

B.          Kebijakan Non Aka demik

  1. Tugas-tugas dan pekerjaan non akademik oleh tenaga kependidikan pada Biro AUAK dan Bagian TU di Fakultas dan Pascasarjana tetap berjalan sambil memperhatikan Protokol Pencegahan dan Kewaspadaan terhadap (COVID-19).
  2. Presensi datang dan pulang dosen dan tenaga kependidikan dilakukan secara manual dan ditulis dalam laporan kinerja

Kebijakan Akademik dan Non Akdemik ini berlaku mulai Tanggal 16 Maret s.d. 30 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi dan situasi.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua.

 

Manado, 16 Maret 2020

Rektor

Jeane Marie Tulung

  1. Surat Edaran Rektor IAKN Manado terkait covid-19
  2. 3EDARAN DIRJEN NOMOR B-141-2020

Written by 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *