Sosialisasi Gratifikasi dan Bimbingan Teknis E-Learning Pengendalian Gratifikasi IAKN Manado Dilaksanakan Secara Virtual

Sosialisasi gratifikasi dan bimbingan teknis e-learning pengendalian gratifikasi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Tahun 2021 sukses dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yakni Dr. Deni Suardini (Inspektur Jenderal) pada Rabu (08/09/21).

Kegiatan ini dipandu oleh Fienny Langi, M.Hum (Plt. Sekretaris Satuan Pengawasan Internal) kemudian diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, selanjutnya doa oleh Dr. Relly Poluan, M.Th (Dekan Fakultas Seni dan Ilmu Sosial Keagamaan).

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Rektor IAKN Manado Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd.

Dalam sambutannya, Rektor mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan di lingkungan IAKN Manado tetapi juga pihak terkait guna melakukan pengendalian atas gratifikasi sebagai upaya untuk melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni para dosen dan tenaga kependidikan agar tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Rektor juga menyampaikan upaya yang dilakukan IAKN Manado untuk menghindari tindakan gratifikasi di antaranya melalui keteladanan dari pimpinan, pembinaan pimpinan kepada ASN, media informasi seperti pamflet atau banner di lingkungan kampus terkait “tolak pungli, tolak korupsi, tolak gratifikasi” dan upaya pengawasan serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan gratifikasi.

Rektor berharap dengan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan bekal, bimbingan dan arahan serta mengedukasi IAKN Manado supaya benar-benar memahami dampak apa saja yang dapat terjadi jika melakukan hal-hal seperti gratifikasi dan sebagainya.

“Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang merugikan diri sendiri, merugikan keluarga bahkan merugikan bagsa dan negara” Tutup Rektor.

Drs. Jiffry F Kawung, S.Th., M.Si (Kepala Satuan Pengawasan Internal) bertindak sebagai moderator melanjutkan kegiatan dengan mengarahkan narasumber Dr. Deni Suardini untuk memaparkan materi tentang sosialisasi penerapan program pengendalian gratifikasi.

Dr. Deni Suardini dalam pemaparan materinya menyampaikan visi dan misi Kementerian Agama 2020-2024 kemudian dilanjutkan soal dasar hukumnya.

Menurutnya, gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Kemudian, disampaikan juga beberapa hal penyebab korupsi secara landasan teoretis. Selain itu, juga disampaikan tentang perwujudan antara konseptual dengan strategi pengawasan melalui pengembangan instrument pengawasan pencegahan korupsi.

Dilanjutkan Inspektur Jenderal bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Selain itu, menurutnya manfaat gratifikasi pengendalian bagi individu yakni membentuk pegawai yang berintegrasi dan meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi.

Dibagian akhir pemaparannya, Inspektur Jenderal berharap IAKN Manado dapat mewujudkan Upaya Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan membentuk unit khusus tambahan yang ada dalam strukktur organisasi ataupun secara fungsi melekat dalam fungsi kepatuhan atau fungsi pengawasan internal.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan doa oleh Dr. Anita Inggrith Tuela, M.Th (Dekan Fakultas Teologi).

Diketahui, acara ini merupakan tindak lanjut dari PMA Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama dan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama tentang Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian Agama serta Program Kerja IAKN Manado Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.

Acara diikuti oleh seluruh dosen, tenaga kependidikan, PPNPN (pramubakti, petugas kebersihan, petugas keamanan, sopir dan teknisi) serta rekanan dan mitra kerja IAKN Manado.

Penulis : DOP
Editor : DOP
Sumber Berita : MBC IAKN Manado

Categories: Berita IAKN