Rektor IAKN Manado Siap Mengemban Amanah Sebagai Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI Periode 2022-2027

Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd dipercayakan menjadi Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2022-2027. Rektor mewakili akademisi juga unsur tokoh masyarakat bersama 6 (Enam) tokoh dan akademisi lainnya yang berasal dari beragam latar belakang.

Rektor dalam akun Instagram-nya menyatakan bahwa pada 4 Januari 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai salah satu pansel calon anggota KPAI Tahun 2022-2027.

“Sungguh bersyukur atas kepercayaan ini dan siap mengemban amanah yang diberikan. Selain itu, tentunya kesempatan berharga bagi saya untuk belajar dari orang-orang hebat di Negara ini.” Tutur Rektor.

Pansel ini diketuai oleh Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A – Akademisi, mantan Ketua KPAI, Tokoh Masyarakat

Berikut panitia seleksi calon anggota KPAI tahun 2022-2027 :
1. Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M; Sekretaris Kementerian PPPA
2. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum; Akademisi, mantan Hakim Konstitusi
3. Dra. Badriyah Fayumi, Lc.,M.A; Praktisi Perlindungan Anak, mantan Ketua KPAI
4. Rofah, S.Ag, BWS, MA, Ph.D; Praktisi Perlindungan Anak, akademisi
5. Pendeta Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd – Rektor IAKN Manado, Unsur Tokoh Masyarakat
6. Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A – Akademisi, mantan Ketua KPAI, Tokoh Masyarakat
7. Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A; Akademisi, Tenaga Ahli Utama KSP

Tampak dalam rapat koordinasi, Rektor dan Pansel bersama I Gusti Ayu Bintang Darmawati Menteri PPPA memberi arahan dan membahas mekanisme atau tahapan serta syarat menjadi anggota KPAI.

Inilah syarat menjadi anggota KPAI.
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Pendidikan minimal strata 1;
4) Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy akta kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
5) Khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;
6) Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;
7) Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8) Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan);
9) Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
10) Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
11) Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.

Diketahui, sesuai Undang-Undang 6 (Enam) bulan sebelum selesai, Pansel KPAI harus sudah terbentuk. Waktu pendafataran calon anggota KPAI Tahun 2022-2027 dimulai pada 12 Januari hingga 5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Penulis : DOP
Sumber Informasi : https://www.instagram.com/p/CYntUnPPy8V7pRD6VYBfrsL6Ajn-N15ipRLvLo0/?utm_medium=copy_link
Sumber Berita : MBC IAKN Mando

 

Categories: Berita IAKN