Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual IAKN Manado dan Kemenkumham Sulut Sukses Digelar

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado terus melebarkan sayapnya ditengah pandemi covid 19. Kali ini IAKN Manado membangun kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara dalam  hal perjanjian kerjasama perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Bertempat di aula kantor wilayah Kemenkumham Sulut penadatanganan perjanjian kerjasama sukses digelar, senin (29/06/20).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sulut, Lukmasono, SH., MH menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama hak intelektual sebagai bentuk penyebarluasan dan sosialisasi penyelenggaraan pendidikan, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat serta pemanfaatan informasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “Yang namanya kerjasama itu harus punya manfaat untuk kedua belah pihak. Baik perguruan tinggi untuk memanfaatkan data dan link-nya, kami juga bisa menerima hasil risetnya dengan baik hingga registrasinya makin baik dan jelas” ungkap Lukmasono. Ditambahkannya, Kemenkumham seluruh Indonesia sementara melakukan evaluasi serta menentukan kebijakan kedepan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Sementara itu, Rektor IAKN Manado Dr. Jeane Marie Tulung S.Th., M.Pd dalam sambutannya menyampaikan setiap dosen kami harus paham betul pentingnya HKI karena ada banyak riset atau karya ilmiah atau karya cipta yang belum memiliki HKI. Rektor IAKN Manado yang didampingi Alrik Lapian, S.Th., M.Sn Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAKN Manado berharap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Kemenkumham bidang perlindungan dan HKI akan ditindaklanjuti mengingat semakin bertambahnya hasil/karya yang diusulkan untuk mendapat pengakuan HKI. Selain itu, ditambahkannya MoU ini akan menambah nilai akreditasi kampus.

Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual IAKN Manado dan Kemenkumham Sulut hadir untuk hal yang sama Prof. Dr. Julyeta PA Runtuwene MS selaku Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) bersama tim.

 

Penulis: DOP
Editor: JJL
Fotografer: DOP
Sumber: MBC IAKN Manado

Categories: Berita IAKN