Meningkatnya status Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Manado menjadi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018. Penetapan tersebut tertanggal 1 Maret 2018 dan diundangkan mulai 5 Maret 2018.
IAKN Manado pun memiliki harapan agar Menteri Agama RI dapat meresmikan secara langsung peningkatan status lembaga pendidikan ini. Melalui Rektor Dr. Jeane M. Tulung, S.Th., M.Pd harapan tersebut tersampaikan, hingga akhirnya terealisasi pada tanggal 21 Desember 2018.
Peresmian ditandai dengan menekan tombol sirene yang bersamaan dengan terbukanya logo IAKN Manado. Menteri Agama RI Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin didampingi oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Rektor IAKN Manado Dr. Jeane M. Tulung, S.Th., M.Pd, Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara Dr. H. Abdul Rasyid M.Ag, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado Dr. Rukmina Gonibala.
Bersamaan dengan peresmian status IAKN Manado, diresmikan juga gedung asrama putri, gedung aula dan guest house yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Menteri Agama berpesan bahwa, melalui peningkatan status menjadi IAKN Manado berarti tanggung jawab yang semakin besar berada di pundak civitas akademika IAKN Manado. Beliau pun mengajak segenap civitas akademika serta seluruh mahasiswa agar dapat menjadikan IAKN Manado sebagai tempat untuk mengamalkan nilai-nilai keagamaan. “Karena agama pada hakekatnya untuk memanusiakan manusia dan agama hadir untuk mengangkat harkat manusia agar tetap mulia.” JJL