Mengangkat Tema “Menuju Kampus Yang Bebas Kekerasan Seksual” BEM IAKN Manado Gelar Diskusi Terbuka

Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendibudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, Badan eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado menggelar Diskusi Terbuka dengan mengangkat tema “Menuju Kampus Yang Bebas Kekerasan Seksual” secara daring dan luring di Aula IAKN Manado, Rabu (24/11/21).

Kegiatan dibuka dengan doa oleh Junaidi Lumiu (dari kementrian Relasi organisasi).

Kemudian, dilanjutkan dengan Diskusi Terbuka yang dipandu oleh Moderator Agung Prabowo Saroinsong (Presiden Mahasiswa IAKN Manado) dan Narasumber Gifliyani Nayoan, M.Th (Dosen Teologi IAKN Manado).

Dalam pemaparannya, Gifliyani Nayoan, M.Th menyampaikan tentang landasan dan amanat Konstitusi sesuai Pasal 28 G Ayat 1 UUD NRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

“Landasan Teologi terkait konsep Imago Dei – Gambar Allah, KEJADIAN 1: 27 “Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.” Jelas Dosen Teologi IAKN Manado.

Gifliyani Nayoan, M.Th juga menjelaskan tentang gambaran situasi kekerasan seksual di Indoensia, hambatan korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi menuju pemulihan dan mencapai keadilan, terobosan di Permendikbud 30/2021, Definisi kekerasan seksual Permendikbud 30/2021, pengaturan dalam Kep. Dirjen Pendis No. 5494 Tahun 2019 dan apa yang dapat dilakukan oleh individu, peer/partner/rekan, institusi dan komunitas.

Kegiatan ditutup dengan doa oleh Vilian Mongula (dari kementrian Riset Aplikatif).

Penulis : DOP
Sumber Berita : MBC IAKN Manado

 

Categories: Berita IAKN