Menteri Agama Republik Indonesia H. Yaqut Cholil Qoumas membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Kerja Bersama Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Konghucu yang dilaksanakan secara hybrid, terpusat di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Rabu, (21/02/2024).
Dalam sambutannya, Menag menekankan jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah. Meskipun hambatan mungkin datang bukan dari sisi Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya harus tetap ikut membantu memberikan solusi.
“Saya ingin hal-hal yang substantif terlebih dahulu dikerjakan. Misalnya, kesulitan mendirikan rumah ibadah masih terjadi di mana-mana kendati mungkin angkanya berkurang. Tahun ini, saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan umat mendirikan rumah ibadat,” tegas Menag.

“Hambatannya bisa jadi bukan di Kementerian Agama, tapi kalau kita menonton saja, hambatannya tidak akan selesai. Saya minta jika ada hambatan di lapangan, turun tangan segera,” lanjut Menag.
Menteri Agama mengatakan Kemenag sudah membantu menyusun Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama yang didalamnya berisikan regulasi untuk memudahkan pendirian rumah ibadah.
“Dalam regulasi tersebut akan mengatur pemberian rekomendasi hanya diberikan oleh KementerianAgama, tidak dengan FKUB. Saat ini, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo,” terang Menag.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd dalam laporannya mewakili Dirjen Katolik, Hindu, Buddha dan Kapus Konghucu, menyampaikan bahwa pembukaan Rapat Kerja Bersama merupakan momen penting berkumpul untuk merumuskan langkah-langkah strategis Kemenag menjawab dan memenuhi tuntutan masyarakat dan meningkatkan kinerja masing-masing unit Eselon I agar lebih responsif dan relevan menghadapi perubahan yang semakin kompleks.
“Kami laporkan kepada Bapak Menag, acara ini dihadiri 300 peserta secara luring dan 800-an peserta secara daring,” ucapnya.

Turut hadir Pejabat Eselon I dan Il di lingkungan Kemenag Pusat, Staf Ahli, Staf Khusus, Tenaga Ahli, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Bidang/ Pembimas, dan Kasie/Penyelenggara Bimas Agama se-Indonesia. (Source : https://www.instagram.com/p/C3mwlfIxNx1/?igsh=Y3l2bGcweWphdnRu)