Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dengan IAKN Manado Laksanakan Focus Group Discussion

Hadirkan tiga orang Narasumber yakni Pdt. Dr. Johan Nicolaas Gara, MA (Dosen IAKN Manado), Pdt. Dr. Ervin Sientje Abram, M.Th (Dosen Pascasarjana IAKN Manado) dan Pdt. Dr. Wolter Weol, S.Th., M.Pd (Dosen juga Direktur Pascasarjana IAKN Manado), Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado laksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pelindungan Atas Kebebasan Beragama dan Beribadat Melalui Penyusunan RUU Tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama” di Aula IAKN Manado pada Selasa (29/06/2021).

Rektor IAKN Manado Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi atas dipilihnya IAKN Manado untuk pelaksanaan FGD terkait dengan tema yang diberikan dan menyambut dengan gembira kehadiran Badan Keahlian Setjen DPR RI di IAKN Manado.

“Pelaksanaan kegiatan FGD ini dalam rangka untuk meminta masukkan bagi Civitas Akademika secara khusus para akademisi di IAKN Manado, oleh karena para dosen yang juga adalah peneliti, mereka juga tidak lepas dalam melakukan penelitian maupun pengkajian-pengkajian terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat antara lain adalah tidak lepas kaitannya dengan persoalan-persoalan tentang tokoh agama maupun simbol agama,” Jelas Rektor IAKN Manado.

Ditambahkan Rektor, semoga dalam diskusi akan ada masukan-masukan yang tentunya diharapkan juga oleh BK Setjen DPR RI, masukan dari para akademisi IAKN Manado dalam menjalankan program ini.

Rektor juga memberikan gambaran atau informasi tentang IAKN Manado yang baru memasuki usia 14 tahun dan transformasi kelembagaan dari STAKN ke IAKN Manado baru 3 tahun. IAKN Manado terus melakukan lompatan-lompatan besar dalam proses transformasi dari IAKN ke UKN. Dalam prosesnya, IAKN Manado juga sementara mewujudkan Christian Cyber University.

Rektor menjelaskan IAKN Manado memiliki mimpi besar. IAKN Manado mulai melangkah dalam segala kertebatasan. Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang terbatas tidak menyurutkan semangat dan melemahkan mimpi besar untuk memberi hal yang besar bagi negara. IAKN Manado terus berproses dan melakukan hal hal yang besar khususnya untuk pengembangan transformasi lembaga. IAKN Manado tidak diam tapi terus melangkah dalam kepastian dan kedepan mimpi besar kami dapat terwujud. IAKN Manado harus menjadi tim yang kuat (super team).

Dari kesemuanya, Rektor berharap Badan Keahlian Setjen DPR RI turut serta membantu IAKN Manado dalam pengembangan lembaga dan semoga FGD ini akan bermanfaat bagi negara serta dapat membawa keberkahan bagi banyak orang.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul, SH., M.Hum dalam sambutannya mengharapkan diskusi hari ini, pemikiran-pemikiran dari IAKN Manado akan lebih semakin bermutu juga pemikiran dari para narasumber dapat disampaikan dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara.

Pelaksanaan kegiatan FGD dipandu oleh pembawa acara Devis Pinontoan, S.Pd.K., M.Pd dan di Moderatori oleh Mercy Waney, S.Th., M.PAK selaku Kepala Pusat Kerjasama IAKN Manado.

Kemudian Narasumber pertama Pdt. Dr. Wolter Weol, S.Th., M.Pd dalam pembahasannya mengenai Kajian dan Sikap Kritis atas Wacana RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama mengatakan “Hak “imunitas” kepada tokoh agama, justru akan berdampak lebih parah sistem hukum kita dan upaya harmonisasi, karena setiap “tokoh agama” yang berbicara di depan publik tentang prinsip kebenaran “ayat-ayat suci” yang dipahaminya berdasarkan tafsirannya, kendati berbeda dengan pandangan tokoh agama lain; baik inter agama maupun antar agama.”

Narasumber kedua Pdt. Dr. Ervin Sientje Abram, M.Th menyampaikan mengenai Beberapa Pokok Pikiran Sehubungan dengan Fungsi, Kedudukan dan Bentuk Perlindungan Terhadap Tokoh Agama dan Simbol Agama, “Berbicara tentang agama adalah berbicara tentang pokok yang sangat sensitif. Pemikiran tentang agama, ada dalam relung yang terdalam dari keberadaan manusia. Ia berada dalam hati dan memantul keluar menjadi “life style” atau gaya hidup orang atau manusia tersebut. Sebab itu, domain agama adalah domain privat. Privat bagi pribadi tersebut dan privat bagi agama tertentu. Sebab itu, menggodok suatu undang-undang yang berhubungan dengan agama, perlu kehati-hatian agar tidak masuk dan mengganggu domain privat tersebut.”

Narasumber ketiga Pdt. Dr. Johan Nicolaas Gara, MA dalam materi mengenai Mediasi: Sebagai Model Penyelesaian terhadap Permasalahan Tokoh Agama dalam Menyampaikan Ajaran Agama dan Permasalahan Simbol Agama dan memberikan garis besar proses Mediasi yakni Masing-masing Pihak bercerita tanpa Interupsi, Bersama membuat Daftar Isu Ketidak-Sepakatan, Mendiskusikan Isu-Isu Satu Demi Satu, Menemukan Kesepakatan Solutif atas Isu-Isu, Mencari Kesepakatan/Persetujuan (Siapa Menyetujui Apa dan Kapan), Hindari Kata-Kata Bermakna Ganda, Jaga Keseimbangan (Win-Win Solution) dan Persetujuan harus Jelas, Sederhana, Realistik, Proaktif.

Diketahui yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Pimpinan, Dosen, Pegawai dan Mahasiswa IAKN Manado serta para staf BK DPR RI secara langsung dan melalui ruang virtual Zoom Meeting.

Penulis : MCR
Editor : DOP
Sumber Foto : RKG
Sumber Berita : MBC IAKN Manado

Categories: Berita IAKN