Gambaran Singkat Pembentukan PPID IAKN Manado
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAKN Manado Nomor 491 Tahun 2024 adalah bagian dari komitmen lembaga untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Surat Keputusan ini menetapkan susunan dan tugas dari PPID di lingkungan IAKN Manado yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi secara transparan kepada masyarakat. PPID berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi, memastikan bahwa publik memiliki akses yang mudah terhadap informasi mengenai program, kebijakan, dan kegiatan di IAKN Manado. Hal ini mencakup penyediaan informasi terkait pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta pengelolaan sumber daya di lingkungan kampus.
Secara struktural, PPID ini dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh Rektor IAKN Manado, dengan tugas utama memastikan proses pengelolaan informasi berjalan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Implementasi pembentukan PPID ini diharapkan dapat mendorong tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan IAKN Manado, serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam melayani kebutuhan informasi publik secara profesional dan berintegritas.
VISI MISI PPID IAKN Manado
Visi
“Menjadi pusat layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam mendukung tata kelola yang baik di Institut Agama Kristen Negeri Manado.”
Misi
1. Menyediakan akses informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan IAKN Manado dengan memastikan setiap informasi yang dikelola bersifat transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
3. Memastikan pelayanan informasi dilakukan secara profesional dan berintegritas untuk mendukung tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel.
4. Melakukan pengelolaan dan dokumentasi informasi yang sistematis dan efektif, guna menunjang kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengelolaan sumber daya di IAKN Manado.
5. Mendorong partisipasi publik dalam pemanfaatan informasi untuk menciptakan hubungan yang konstruktif antara IAKN Manado dan masyarakat luas.
Tugas dan Fungsi PPID IAKN Manado
Tugas PPID IAKN Manado:
1. Mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan IAKN Manado, termasuk menyimpan, mendata, dan mempublikasikan informasi publik.
2. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menangani permohonan informasi publik.
3. Mengkoordinasikan proses pengelolaan informasi antara berbagai unit kerja di IAKN Manado untuk memastikan keterpaduan dan konsistensi informasi yang disampaikan.
4. Menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan relevan, serta mudah diakses oleh publik melalui berbagai saluran komunikasi yang ada.
5. Menjaga dan melindungi informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
6. Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan dan penyampaian informasi publik untuk memastikan kualitas pelayanan informasi yang disediakan.
7. Mengkoordinasikan tanggapan terhadap keberatan informasi, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi yang diterima.
8. Menyiapkan laporan tahunan mengenai layanan informasi publik dan menyampaikannya kepada Rektor serta pihak-pihak terkait.
Fungsi PPID IAKN Manado:
1. Fungsi pengelolaan informasi: Mengumpulkan, mengklasifikasikan, dan menyimpan informasi dari berbagai unit kerja untuk memudahkan akses publik.
2. Fungsi pelayanan informasi: Melayani permohonan informasi dari masyarakat secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur.
3. Fungsi koordinasi: Mengkoordinasikan penyampaian informasi publik dari berbagai unit kerja di IAKN Manado untuk menjamin keseragaman dan keakuratan informasi.
4. Fungsi pengawasan: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
5. Fungsi perlindungan informasi: Mengelola klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan dari publikasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.