Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung nilai-nilai moral dan etika, IAKN Manado menegaskan sikapnya dalam menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, dan pungutan liar (pungli).
Apa Itu Gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, penginapan, fasilitas, atau bentuk lainnya yang diterima oleh seseorang sebagai bentuk balas jasa atas pelaksanaan tugas atau jabatannya. Gratifikasi sering kali dianggap sebagai bentuk suap, terutama jika penerima berada dalam posisi pejabat publik atau pegawai negeri yang memiliki kewenangan tertentu.
Bentuk-Bentuk Gratifikasi
Gratifikasi bisa hadir dalam berbagai bentuk, seperti:
- Uang atau Hadiah: Memberikan uang atau barang sebagai ucapan terima kasih atas suatu layanan.
- Tiket atau Fasilitas: Penyediaan tiket perjalanan, akomodasi, atau hiburan tanpa alasan yang jelas.
- Jamuan Makan Berlebihan: Pemberian yang melampaui kepatutan atas konsumsi atau hiburan dalam konteks kerja.
- Komisi atau Diskon: Komisi dari rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Bahaya Gratifikasi
Gratifikasi yang tidak dilaporkan atau yang diterima tanpa pertimbangan kepatutan memiliki dampak yang merusak, antara lain:
- Mengurangi Kepercayaan Publik: Praktik gratifikasi menciptakan citra buruk terhadap institusi atau individu penerima.
- Meningkatkan Risiko Korupsi: Gratifikasi dapat menjadi pintu masuk bagi korupsi yang lebih sistematis.
- Mengganggu Profesionalisme: Penerima gratifikasi cenderung tidak objektif dalam pengambilan keputusan.
IAKN Manado Menentang Gratifikasi, Korupsi, dan Pungli
Sebagai kampus yang menanamkan nilai-nilai etis dan integritas, IAKN Manado mendeklarasikan diri sebagai zona bebas gratifikasi, korupsi, dan pungli. Setiap aktivitas akademik, administrasi, dan layanan yang diberikan harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima.
IAKN Manado secara aktif mengedukasi seluruh civitas akademika tentang pentingnya menolak gratifikasi. Berbagai kebijakan telah diterapkan, termasuk:
- Sosialisasi anti-gratifikasi di semua lini.
- Peningkatan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
- Penyediaan saluran pelaporan untuk melaporkan dugaan gratifikasi atau pungli.
IAKN Manado percaya bahwa integritas adalah kunci untuk menciptakan generasi yang unggul, jujur, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, seluruh mahasiswa, dosen, dan pegawai di lingkungan kampus ini diimbau untuk bersama-sama menjaga marwah institusi dan menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, dan pungutan liar.