IAKN Manado Akan Terapkan Surat Edaran Sekjen No. 12 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama & Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama

Minahasa, 12 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado akan menerapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nomor 12 yang diterbitkan baru-baru ini. Surat edaran tersebut mengatur langkah-langkah untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi termasuk pengelolaan sumber daya dan pemanfaatan anggaran.

Rektor melalui rapat pimpinan yang di adakan pada hari Rabu 12 Maret 2025 mengatakan bahwa IAKN Manado akan mengimplementasikan surat edaran Sekjen dan akan mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari surat edaran tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mendukung kinerja dan keberlanjutan program-program akademik dan non-akademik di IAKN Manado.

“Surat edaran Sekjen ini merupakan bagian dari upaya untuk menjawab tantangan dalam mengelola anggaran secara lebih efisien, serta memastikan bahwa setiap kegiatan kampus dapat berjalan dengan lebih efektif,” ujar Rektor IAKN Manado.

Isi surat edaran dikutip dari https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-terbitkan-surat-edaran-efisiensi-anggaran-tahun-2025-xYUPu

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan IAKN Manado dapat terus berkembang dengan memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada, tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan kepada mahasiswa dan masyarakat.*Eun