
MANADO – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado mengikuti kegiatan penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 27 November 2024, melalui Zoom Meeting.
Dalam kegiatan tersebut, dua ASN PPPK Paruh Waktu IAKN Manado secara resmi menerima SK, yaitu Adrie Philips Kuhu, AM.Ak sebagai Pengelola Layanan Operasional, dan Maria Armalita Tumimbang, M.Sn sebagai Dosen Asisten Ahli.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 IAKN Manado, SK diserahkan langsung oleh Rektor IAKN Manado, Dr. Olivia Cherly Wuwung, S.T., M.Pd., yang didampingi Kepala Biro AUAK, Pdt. Anneke M. Purukan, S.PAK., M.Pd. Penyerahan ini berlangsung dengan suasana yang hangat dan penuh penghargaan bagi para penerima SK.
Dalam sambutannya, Rektor IAKN Manado menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada kedua ASN tersebut yang telah mengabdi cukup lama di lingkungan IAKN Manado.
“Bapak dan Ibu tentu sudah memahami dengan baik kode etik, peraturan kepegawaian, serta tanggung jawab profesi yang harus diimplementasikan setiap hari. Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga integritas,” ujarnya.
Rektor juga menekankan bahwa momentum ini diharapkan menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi diri dalam mengukur sejauh mana kontribusi dan pengabdian telah diberikan kepada negara.
“Saya berharap momen ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” tambahnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menandai komitmen IAKN Manado dalam mendukung profesionalisme, integritas, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. (OS)