SPI IAKN Manado Sosialisasikan Hasil Bimbingan Teknis Penguatan Kapabilitas SPI

Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado sosialisasikan hasil Penguatan Kapabilitas SPI kepada para Pimpinan, Dosen dan Tenaga Kependidikan IAKN Manado pada Senin, 27/05/2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan atas arahan Rektor IAKN Manado Dr. Olivia Cherly Wuwung, ST., M.Pd setelah Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Kapabilitas SPI pada IAKN Manado dari tanggal 13 s.d 22 Mei 2024

Sosialisasi dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatakan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dengan tujuan memberikan pemahaman yang sama tentang Tugas, Fungsi dan Tanggungjawab serta Kewenangan SPI berdasarkan SK Rektor Nomor 598 Tahun 2024 tentang Piagam Audit Internal SPI IAKN Manado kepada semua unsur pimpinan yaitu Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, para Dekan, Direktur Pasca sarjana, para Kabag, Ketua LPM, Ketua LP2M Wakil, Direktur Pascasarajan, para wakil dekan, Kasubag, Kaprodi, Sek Prodi, Pejabat fungsional lainnya, serta para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan IAKN Manado.

Kepala SPI IAKN Manado Drs. Jiffry F. Kawung, S.Th., M.Si sebagai Narasumber mengatakan “Tugas pengawasan yang dilakukan oleh SPI bersifat Independen dan berdasarkan aturan yang berlaku serta bertanggung jawab langsung kepada Rektor”.

Lanjutnya “Dibutuhkan komitmen bersama semua unsur pimpinan dan unit kerja yang ada di IAKN Manado sehingga pelaksanaan pengawasan akan berjalan dengan baik sehingga kita dapat bersama-sama mewujudkan Good University Governance”

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Rektor, Para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Para Dekan dan Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana dan Wakil DIrektur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Senat, LPM dan LP2M, Para Kabag, Pimpinan UPT, Kaprodi, Sekprodi, seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan IAKN Manado.*MCR