Pelaksanaan kegiatan dalam rangka perayaan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang setiap tahun berlangsung pada tanggal 25 November – 10 Desember 2022 atas inisiasi bersama antara Pusat Kajian Gender dan Anak Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (PKGA LP2M) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado dengan Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (BPN PERUATI) bersama dengan Peruati Minahasa telah diselenggarakan pada hari Jumat, 25 November 2022 secara hybrid di Aula kampus IAKN Manado dan melalui Zoom Meeting.
Dua rangkaian kegiatan yang dilakukan yakni penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) juga Webinar bertajuk “Perempuan dan Lingkungan Bebas Kekerasan berbasis Gender”.
Mengawali kegiatan webinar ini, Plt. Rektor IAKN Manado, Plt Dr. Olivia Cherly Wuwung, M.Pd mengemukakan bahwa IAKN Manado sebagai lembaga pendidikan yang hadir di Sulawesi Utara ini memiliki komitmen untuk turut berperan dalam upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta kekerasan berbasis gender.
Menurut Plt. Rektor, secara internal kelembagaan di IAKN Manado , komitmen itu telah diwujudkan dengan pembentukan Pusat Kajian Gender dan Anak yang diberi mandat untuk mewujudkan strategi pengarus-utamaan gender demi tercapainya amanat perundang-undangan yakni terwujudnya lingkungan pendidikan yang inklusif, bermartabat dan bebas dari kekerasan berbasis gender.
Selain itu, Dilanjutkan Plt. Rektor sejauh ini di lingkungan kampus IAKN Manado telah dilakukan FGD untuk menggali pemahaman sivitas akademika tentang kekerasan seksual, bagaimana upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang bisa dilakukan di lingkungan kampus. Selainitu upaya sosialisasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) no 73 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama pun telah dilakukan di kampus IAKN Manado.

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Marsel Silom, SE selaku Kepala UPTDP3AProvinsi Sulawesi Utara yang berangkat dari perspektif sebagai lembaga layanan yakni lembaga yang bertugas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Materi pertama ini menyoroti pula kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus langkah-langkah penanganan yang diupayakan Dinas P3A Provinsi Sulut baik dari segi pendampingan psikologis, hukum dan perlindungan korban kekerasan di rumah aman (shelter).

Materi kedua disampaikan oleh Pdt. Darwita Purba, M.Si yang berfokus pada pemahaman tentang Kekerasan berbasis Gender dan perspektif teologis terkait isukekerasan terhadap perempuan.
Pdt Darwita memaparkan tentang pentingnya konsep dan gagasan Alkitab tentang IMAGO DEI (Kejadian 1:27), konsep kesetaraan yang inklusif dalam Kristus (Galatia 3:28), konsep tubuh sebagai Bait Allah yang kudus (1 Korintus 3:16), dan konsep kasih yang utama kepada semua orang termasuk pihak korban kekerasan seperti yang diajarkan oleh Yesus.

Materi ketiga disampaikan oleh Lidya Kandowangko, MA yang berfokus pada pemahaman tentang kekerasan berbasis gender dari sudut pandang sosiologis kultural. Lidya menguraikan bagaimana kekerasan berbasis gender itu jika ditelaah dari perspektif sosiologis yakni menurut kajian-kajian teori fungsionalis, konflik, feminis dan interaksionis, maka sesungguhnya pihak yang menjadi korbankekerasan bisa terjadi pada kaum perempuan dan juga kaum laki-laki.
Menurut Lidya Kandowangko dalam kajian sosiologis dapat dipahami bahwa yang menjadi pelaku kekerasan bisa dilakukan oleh laki-laki dan juga perempuan. Oleh sebab itu, upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender termasuk di dalamnya kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan oleh semua pihak, baik perempuan dan laki-laki. *GN
